Pematangsiantar, LN. Pengacara Rio Wilson Sidauruk, SH, menyuarakannya terkait dugaan praktik perjudian yang terselubung di Pasar Malam Lapangan Rambung Merah, sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat. Aktivitas ilegal ini disebut berkedok permainan seperti Sweet Bonanza versi Neo Playboy dan Lempar Gelang, yang disinyalir dapat merusak moral masyarakat dan mengganggu transmisi umum.
Dalam pernyataannya, Rio Sidauruk menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apapun merupakan tindak pidana serius sesuai dengan:
1. Pasal 303 KUHP, yang melarang kegiatan perjudian di Indonesia. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana berat.
2. Pasal 27 ayat (2) UU ITE, jika perjudian dilakukan melalui media digital.
Rio menekankan bahwa praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai sosial dan moral masyarakat.
“Kehadiran aktivitas perjudian terselubung di pasar malam, jika benar terjadi, merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan Kesepakatan umum. Pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Bangun dan Polres Simalungun wajib bertindak tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut dan menjaga penyelenggara Pasar Malam,” ujar Rio, Jumat (20/12/2024).
Menangapi situasi ini, Rio mengundang agar Pemerintah Kota Pematangsiantar segera mematikan lagi izin operasional pasar malam tersebut. Ia menekan beberapa langkah penting yang harus diambil:
1. Audit dan Inspeksi Lapangan: Pemerintah perlu melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh aktivitas di pasar malam untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
2. Penegakan Sanksi Tegas: Jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi berat kepada pengelola pasar malam bila perlu menangkap karena secara vulgar membuka praktik perjudian.
3. Pengawasan Berkelanjutan: Pasar malam yang diadakan di masa mendatang harus diperluas secara ketat agar sesuai dengan norma hukum dan etika masyarakat.
“Evaluasi izin operasional adalah langkah yang mutlak dilakukan. Pasar malam seharusnya menjadi sarana hiburan yang sehat bagi masyarakat, bukan malah menjadi tempat bagi aktivitas yang menyiarkan hukum,” tambahnya.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Rio menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan situasi yang kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal.
“NATARU adalah momentum sakral, terutama bagi umat Kristiani. Kehadiran pasar malam harus memberikan hiburan yang aman dan sehat, bukan menjadi sumber masalah,” katanya.
Rio juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dan proaktif. Ia mendorong masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak yang berwenang dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Kepada pemerintah, Rio berharap agar pengawasan terhadap izin operasional tempat hiburan masyarakat seperti pasar malam diperketat.
“Pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” tutupnya.
Kasus ini menimbulkan kebocoran di tengah masyarakat Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Banyak pihak berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk membubarkan aktivitas Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat mengusut tuntas penyelesaian praktik perjudian dan segera menangkap penyelenggara Pasar Malam jika memang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Polemik ini menjadi mengingatkan pentingnya kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat hukum dalam menjaga norma sosial dan hukum demi kesejahteraan bersama.
Redaksi